INI BACA ■Oknum Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Gerindra berinisial A ditetapkan menjadi tersangka kasus pembalakan hutan lindung seluas 4 hektare (ha).
A (inisial) ditetapkan tersangka berikut dua orang pekerjanya M dan N."(Tersangka) Inisial A anggota DPRD Soppeng (Partai) Gerindra," ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan, Kamis, (23/09/2021).
Lanjut dijelaskan Noviarif, penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke pihak Polres Soppeng, memang betul adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung,
dari lokasi yang masuk area hutan lindung kurang lebih 4 ha,
jelas Noviarif.
hari ini (23/09) kami rencana kirim kembali berkas perkaranya setelah pemenuhan beberapa petunjuk yang kita lengkapi dari kejaksaan,
tambahnya
"Alasan tiga tersangka (tidak ditahan) yang bersangkutan koperatif, penyidikan mereka bersiap tidak merusak menghalangi dan tidak melambatkan," tandas Noviarif.
Ersan