Notification

×

Kasus Pembalakan Liar di Desa Umpungeng yang Melibatkan Oknum Anggota DPRD Soppeng di Nanti P21.

Kamis, 07 Oktober 2021 | 08.08.00 WIB

INI BACA ■Setelah berkas perkara kasus pembalakan liar di Desa Umpungeng yang diduga didalangi oknum Anggota DPRD Kabupaten Soppeng bersama 2(dua) orang lainnya dan berkas  perkaranya telah diserahkan pihak penyidik Kepolisian setelah pemenuhan beberapa petunjuk dari Kejaksaan telah di lengkapi dan diserahkan kembali pada 23/09/2021 lalu.

Kini berkas tersebut berada di Kejaksaan Negeri Watansoppeng sejak (23/09/21) untuk dilakukan pemeriksaan/diteliti kembali terkait pemenuhan ungsur untuk P21.

Terkait Berkas Pembalakan Hutan Lindung di Umpungeng Media "Sulselpemburunews bersama Jelajah Indonesia" mencoba menghubungi pihak terkai di Kejaksaan Negeri Watansoppeng untuk klarifikasi hal tersebut, namun belum mendapatkan respon walau sudah mengisi buku Tamu, pada Kamis 30/09/2021.

Begitupun dengan Presiden Direktur L.Haerindo Andi Baso Petta Karaeng yang menanggapi pemberitaan kasus ini meminta masyarakat untuk mengawal dan mengangkat terus kasus ini hingga ke jeruji besi.

Menurutnya yang perlu di wanti wanti adalah barang bukti yang di dapatkah di lokasi apa sesuai dengan luas lahan agar kasus ini benar benar berjalan sesuai aturan hukum"ujarnya.

Namun untuk mendapatkan konfirmasi yang lebih akurat terkait Berkas Pembalakan Hutan di Umpungen apakah sudah P21 atau belum, hari ini Selasa 05/10 media ini  coba menghubungi Pihak kejaksaan namun belum ada informasi karna lagi Vicom selama 3 hari"ujar Piket di Kejari Soppeng. 

Ersan