INI BACA ■Proses dugaan kasus pembalakan liar yang melibatkan salah satu oknum Anggota DPRD Soppeng dan dua rekan pekerjanya bergulir hampir setahun di kab. soppeng, Ketua laskar Arung Palakka Andi Akbar Napoleon angkat bicara, Bone Senin (15/11/21).
"Menurut Andi Akbar Napoleon Dugaan kasus ini telah memasuki peroses tahap-2, setelah kejaksaan soppeng menyatakan berkas dugaan pembalakan liar umpungeng dari Polres Soppeng telah P-21, dia menambahkan".
Ketua Laskar Arung Palakka menyikapi lambannya pengungkapan jalannya kasus pembalakan liar di umpungeng soppeng, karena ini sudah sudah sangat lama, P21nya saja baru bulan kemarin terbit, sekarang masuk tahap-2 yang notabene semua masyarakat menanti kabar kasus ini, tegas Andi Akbar.
Kalau perlu kami akan bergerak untuk kasus ini, Kami akan Suarakan di Polda Sulsel dan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, mempertayakan lambannnya penanganan kasus ini, agar tidak ada pengecualian, karena di mata hukum semua sama, dan kami janjikan Laskar Arung Palakka akan memantau jalannya proses tahapan dan sidang nanti, pungkas Andi Akbar.
Untuk diketahui, "penanganan kasus ini berawal dari temuan polisi kehutanan Dinas Kehutanan atau KPH Walanae Soppeng terhadap pembalakan liar di Desa Umpungeng, wilayah Kecamatan Lalabata, Soppeng, pada Desember 2020. Selanjutnya temuan tersebut diteruskan ke Polres Soppeng dan ditemukan adanya pembalakan hutan masuk wilayah hutan lindung kurang lebih 4 ha".
"Tahap II merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan Untuk selanjutnya dilimpahkan dan sidangkan dipengadilan".
Ersan IWO