INI BACA ■Dalam rangka melakukan Evaluasi Pengelolaan JDIH, Bawaslu Kabupaten Sidrap melakukan Rapat Evaluasi Pengelolaan JDIH (Jaringan Data dan Informasi Hukum), Jum’at (18/03/22)
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Sidrap, yang dihadiri oleh Dr. Adnan Jamal, SH.,MH selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua dan Anggota, Koorsek serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sidrap
Dr. Adnan Jamal dalam sambutannya mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Sidrap mengenai lima hal dalam pengelolaan JDIH.
“Dalam pengelolaan JDIH, kita harus menerapkan lima Langkah yaitu Pengumpulan, Pengolahan, Penyimpanan, Pelestarian serta Pendayagunaan.” Ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut pula, Dr. Adnan Jamal memetakan kendala yang dihadapi oleh pengelola JDIH Bawaslu Sidrap serta mendiskusikan mengenai solusi yang tepat terhadap kendala tersebut
Ditemui usai kegiatan, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sidrap, Muhardin, SH menyampaikan harapan yang ingin dicapai melalui kegiatan tersebut
“Kita tentunya berharap kedepannya kerja – kerja kita sesuai dengan fungsi yang diatur dalam UU, terkhusus kepada Regulasi yang mengatur mengenai JDIH dapat kita implementasikan sesuai dengan kewenangan kita.” Tutup Muhardin
ERSAN