INI BACA ■Polda Metro Jaya hingga saat ini belum menerima pemberitahuan terkait rencana demo 11 April 2022. Jika demo tetap digelar tanpa perizinan, polisi akan melakukan tindakan tegas.
"Tentunya ada UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 18 soal demo atau unjuk rasa yang tidak mendapat izin atau laporan kepolisian ini dapat dibubarkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Zulpan mengatakan secara aturan tiap pelaksanaan demonstrasi harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada polisi 3x24 jam dari hari H. Namun, hingga saat ini tidak ada pihak yang melapor kepada polisi perihal wacana demo 11 April mendatang.
"Sampai dengan hari ini Polda Metro belum tidak ada terima pemberitahuan dari kelompok manapun yang akan lakukan unjuk rasa pada tanggal 11 (April). Oleh sebab itu tidak ada pihak manapun yang kita berikan izin untuk melakukan demo karena kita tidak menerima surat pemberitahuan," tutur Zulpan.
Seruan demonstrasi 11 April mendatang saat ini beredar di media sosial. Seruan aksi itu disebut bakal dilakukan oleh mahasiswa hingga pelajar STM.
Polda Metro Belum Terima Pemberitahuan
Zulpan meminta masyarakat untuk tidak terpancing dengan Seruan demo tersebut. Dia menyebut seruan aksi yang kini tersebar masif itu belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Polda Metro Jaya sampai saat ini tidak memiliki data pemberitahuan kelompok manapun yang akan turun ke jalan untuk demonstrasi tanggal 11 (April), kita tidak miliki itu," katanya.
"Sehingga kami tidak bisa sampaikan ada kelompok yang akan turun karena tidak ada pemberitahuan ke kita. Termasuk kelompok STM dan sebagainya ini tidak ada. Oleh sebab itu masyarakat jangan percaya dengan itu," tandas Zulpan.
ERSAN