INIBACA.COM | SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Soppeng menerima pengembalian uang negara sebesar Rp 200. 000. 000 (dua ratus juta rupiah) dari perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri di Kec. Liliriaja Kab. Soppeng.
Kepala Kejari Kabupaten Soppeng Mas'ud SH, MH, menyampaikan, pengembalian itu dilakukan pada hari ini, Rabu tanggal 14 September 2022 di aula Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Uang tersebut diterima dari keluarga Terdakwa "MH" pada perkara dugaan tindak pidana Korupsi pada pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri di Kecamatan Liliriaja.
Menurut Kajari Soppeng Mas'ud, perkara dugaan tindak Pidana Korupsi pengelolaan Simpan Pinjam Perempuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat PNPM Mandiri di Kec. Liliriaja Kab. Soppeng, saat ini masih dalam proses persidangan (Penuntutan).
"Uang tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ridwan Ammy Putra, S.H. dan di serahkan ke Bendahara PNBP Kejari Soppeng Sitti Rahmiati.,M.ad," ungkap Mas'ud
Kajari Soppeng menambahkan, uang pengembalian tersebut, untuk sementara kita titipkan di rekening lain Kejaksaan Soppeng di Kantor Cabang BRI Watansoppeng untuk di setor ke Kas Negara setelah mendapatkan kekuatan Hukum tetap, pungkas Mas'ud.