Notification

×

Polda Sulteng Launching Pemberlakuan Tilang Elektronik

Kamis, 22 September 2022 | 20.43.00 WIB

INIBACA.COM | PALU — Polda Sulteng mulai memberlakukan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada Kamis, 22 September 2022. Pemberlakuan tilang elektronik ini mengikuti jadwal secara nasional tahap III yang dimulai hari ini.

Polda Sulteng me-launching ELTE di Kantor Ditlantas Polda Sulawesi Tengah dihadiri Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Pj Sekdaprov Sulteng H Rudi Dewanto serta unsur Forkopimda Sulteng. 

Launching ETLE dirangkaikan dengan syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 bertema "Polantas yang presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia maju".

Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK menjelaskan, launching ETLE merupakan rangkaian kegiatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. Sebelumnya Ditlantas Polda Sulteng juga melaksanakan bakti sosial, donor darah serta beberapa kegiatan sosial lainnya.

Kingkin Winisuda mengatakan, ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi, dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera/alat yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

Sebagai langkah awal pihak Ditlantas Polda Sulteng telah menempatkan kamera CCTV ETLE di empat lokasi yakni  Jalan Sam Ratulangi (Depan Kantor Gubernur), Jalan Moh. Yamin (Simpang 4 Veteran/depan Mc. Donald), Jalan Moh. Yamin (Simpang 4 Basuki Rahmat), dan Jalan Gajah Mada (Simpang 4 Pos PJR).

Adapun pelanggaran lalu lintas yang terekam CCTV ETLE yakni 1. Menerobos lampu merah, 2. Melanggar marka jalan/rambu, 3. Tidak dilengkapi TNKB yang sah, 4. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, 5. Menggunakan ponsel/HP saat berkendara, 6. Mobil barang untuk angkut orang tanpa alasan, 7. Tidak menggunakan helm SNI, 8. Tidak menyalakan lampu utama pada malam hari & kondisi tertentu, 9. Persyaratan taktis dan laik jalan untuk kendaraan roda dua, 10. Persyaratan teknis untuk kendaraan roda 4/lebih.

Dalam acara itu Pj Sekdaprov Sulteng Rudi Dewanto mewakili Gubernur menyerahkan piagam penghargaan kepada Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol. Kingkin Winisuda, SH, SIK, atas pelayanan prima dan inovasi kepada masyarakat di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Sulawesi Tengah. (red)