INIBACA.COM | BANYUMAS — Sat Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mecurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas," ungkap Kasat Narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang berinisial RO (21) dirumahnya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas.
"Dari rumah pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati 6.420 (enam ribu empat ratus dua puluh) butir obat kemasan bertuliskan Tramadol HCL 50 mg, 4.000 (empat ribu) butir obat HEXYMER dengan total barangbukti senilai Rp. 17.600.000," ungkap Kasat Narkoba.
Dengan ditemukanya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (red)