INIBACA.COM | MUSI RAWAS — Diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, 8 anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam proses pengajuan ke Polda Sumsel terkait Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PDTH).
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasikum AKP H. Arpan membenarkan ihwal ini saat dikonfirmasi di Hotel Dafam, kemarin.
Ia mengungkapkan 8 anggota ini tersandung penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Muratara.
“Dari delapan anggota ini juga semua melanggar aturan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi ada yang pengedar, bandar hingga pengguna dan juga untuk urinenya rata-rata positif menggunakan narkoba,” jelas Arpan.
Ia menambahkan, untuk tahun 2022 sudah ada sepuluh anggota yang sudah di PDTH, bahkan sudah digelar upacara PTDH di halaman Mapolres Muratara yang dipimpin langsung Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra.
“Karena sebelumnya kita komitmen dan tidak kita tutupi apabila yang berindikasi anggota yang terjerat narkotika kita proses, baik itu masyarakat atau anggota kita yang terlibat tetap kita proses,” terangnya.
Sebelumnya, ke delapan anggota sudah diberikan teguran namun teguran itu tidak juga digubris, dan ada informasi masyarakat ia masih menggunakan narkoba sehingga itulah dilakukan PDTH kepada anggota tersebut.
“Karena kita tahu bahwa anggota tersebut tidak bisa dibina lagi, karena takut merusak citra polisi sebagai pengayom masyarakat dengan itu kita lakukan proses PDTH. Harapannya anggota Polri harus bersih dari narkoba, karena untuk jadi polisi sangat sulit dengan itu anggota-anggota kita berangsur menghindari barang haram tersebut,” tutupnya.
Sementara itu, Amri Sudaryono Anggota DPRD Muratara, mengucapkan terimakasih kepada Polres Muratara yang telah melakukan pembersihan terhadap anggota polisi.
“Saya berharap Kapolres Muratara tetap konsisten terhadap anggota apabila ada lagi yang terlibat penyalahgunaan narkotika dapat ditindak tegas anggotanya dengan melakukan PDTH,” pungkasnya.