INIBACA.COM | KUBAR — Satuan Reskoba (Satreskoba), Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Kali ini, dua tersangka berhasil diamankan berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu, Selasa, (1/11/22).
Dua tersangka yang diamankan yaitu AS (26), Wiraswasta, warga Jln ADONARA Rt 01, Kel. Loan Janan Ulu, Kec. Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara alamat terakhir Mess Karaoke Center Kamp. Ngeyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Seorang lagi berinitial A (29) Wiraswasta, warga Jln. Mas Penghulu Kec. Samarinda Seberang, Kabupaten Samarinda, dengan alamat Terakhir Mess Karaoke Center Kamp. Ngeyan Asa Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan, Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 2 tersangka, yang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Pada Hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 kemarin sekitar jam 09.00 Wita, di Mess Karaoke Center Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, awalnya anggota opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya yaitu (AS) dan (A) ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa (AS) dan (A) berada di mess Karaoke Center, selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat tersebut di tangan kanan (AS) ada memegang 1 (satu) buah tas kantong yang bertuliskan CELCIUS warna hitam dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna hitam dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kaos panjang merk CELCIUS dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus minuman teh sisri warna hijau dan didalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan, diketemukan 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GLOWTENING SERUM dengan tutup botolnya dari karet warna putih milik (A) yang rencananya pipet kaca dari botol serum tersebut akan dipergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu shabu.
Saat dipertanyakan kepemilikan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut (AS) mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik dari (AS) dan (A) yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama (B) di Samarinda.
Selanjutnya tersangka bersama Barang Bukti di amankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.(Taufiq).
Dua tersangka yang diamankan yaitu AS (26), Wiraswasta, warga Jln ADONARA Rt 01, Kel. Loan Janan Ulu, Kec. Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara alamat terakhir Mess Karaoke Center Kamp. Ngeyan Asa Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Seorang lagi berinitial A (29) Wiraswasta, warga Jln. Mas Penghulu Kec. Samarinda Seberang, Kabupaten Samarinda, dengan alamat Terakhir Mess Karaoke Center Kamp. Ngeyan Asa Kec. Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.
Kasat Resnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan, Satresnarkoba mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan 2 tersangka, yang berhasil diamankan berikut barang buktinya.
"Pada Hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 kemarin sekitar jam 09.00 Wita, di Mess Karaoke Center Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, awalnya anggota opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya yaitu (AS) dan (A) ada memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis shabu-shabu," katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa (AS) dan (A) berada di mess Karaoke Center, selanjutnya dilakukan penangkapan dan saat tersebut di tangan kanan (AS) ada memegang 1 (satu) buah tas kantong yang bertuliskan CELCIUS warna hitam dan didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak yang dilakban warna hitam dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kaos panjang merk CELCIUS dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah bekas bungkus minuman teh sisri warna hijau dan didalamnya terdapat 2 (dua) lembar potongan tissu warna putih dan setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu-shabu.
Tak hanya itu, dalam penggeledahan, diketemukan 1 (satu) buah botol yang bertuliskan GLOWTENING SERUM dengan tutup botolnya dari karet warna putih milik (A) yang rencananya pipet kaca dari botol serum tersebut akan dipergunakan untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu shabu.
Saat dipertanyakan kepemilikan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut (AS) mengakui bahwa 1 (satu) poket narkotika jenis shabu shabu tersebut adalah milik dari (AS) dan (A) yang didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama (B) di Samarinda.
Selanjutnya tersangka bersama Barang Bukti di amankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses Penyidikan lebih lanjut.(Taufiq).