INIBACA.COM | MREBET — Polsek Mrebet Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya akhir pekan kemarin.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, mengatakan Unit Reskrim Polsek Mrebet berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Selasa (11/10/2022) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu SN (48) kuli bangunan warga Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Nurdianto (53) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet.
"Tersangka yang saat itu dipinjami sepeda motor untuk mengantar temannya justru dibawa kabur dan kemudian digadaikan ke orang lain," jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Mrebet Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Bripka Fikno, Selasa (29/11/2022).
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Mrebet. Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi.
"Tersangka akhirnya dapat diamankan di wilayah Desa Cipaku pada Sabtu (26/11/2022) pagi. Diamankan juga satu unit sepeda motor yang sempat digadaikan kepada orang lain," ungkap Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi R-5743-DL, satu lebar STNK sepeda motor tersebut dan satu buah kunci kontak sepeda motor.
Dari pengakuan tersangka, ia juga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Binangun pada tahun 2021. Serta, berbagai tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Mrebet dan di wilayah Jakarta periode tahun 2020 - 2022.
"Tersangka mengaku kurang lebih telah melakukan tindak pidana lain sebanyak 13 kali. Namun tersangka belum pernah tertangkap atau menjalani hukuman," jelasnya.
Wakapolres menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (**)
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, mengatakan Unit Reskrim Polsek Mrebet berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Selasa (11/10/2022) di Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang diamankan yaitu SN (48) kuli bangunan warga Desa/Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Tersangka melakukan penggelapan sepeda motor milik korban bernama Nurdianto (53) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet.
"Tersangka yang saat itu dipinjami sepeda motor untuk mengantar temannya justru dibawa kabur dan kemudian digadaikan ke orang lain," jelas Wakapolres didampingi Kapolsek Mrebet Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Bripka Fikno, Selasa (29/11/2022).
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Mrebet. Setelah dilakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi kemudian dilakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang sudah berhasil diidentifikasi.
"Tersangka akhirnya dapat diamankan di wilayah Desa Cipaku pada Sabtu (26/11/2022) pagi. Diamankan juga satu unit sepeda motor yang sempat digadaikan kepada orang lain," ungkap Wakapolres.
Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna Merah dengan nomor polisi R-5743-DL, satu lebar STNK sepeda motor tersebut dan satu buah kunci kontak sepeda motor.
Dari pengakuan tersangka, ia juga telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Binangun pada tahun 2021. Serta, berbagai tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Mrebet dan di wilayah Jakarta periode tahun 2020 - 2022.
"Tersangka mengaku kurang lebih telah melakukan tindak pidana lain sebanyak 13 kali. Namun tersangka belum pernah tertangkap atau menjalani hukuman," jelasnya.
Wakapolres menambahkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (**)