INIBACA.COM | BANUMAS — Sat Res Narkoba Polresta Banyumas kembali berhasil ungkap kasus obat-obatan berbahaya di wilayah Banyumas. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan Tiga orang pelaku dengan total ribuan butir obat-obatan berbahaya.
"Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya yaang merupakan residivis kasus narkoba yang berinisial MR dan SI di komplek pertokoan Desa karangsalam kidul Kecamatan kedungbanteng, Kabupaten Banyumas," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/22).
Pelaku MR (23) merupakan laki-laki beralamat perumahan KPN Kecamatan Purwokerto utara, Kabupaten Banyumas. Sedangkan SI (25) laki-laki beralamat Desa Pernasidi Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar berinisial PB (24) seorang perempuan alamat Desa Sokaraja kidul Kel. Sokaraja kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas yang ditangkap dirumah kontrakannya di Desa Kebocoran, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Dari PB ditemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI, 7 (tujuh) lembar, 8 (delapan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM, 9 (sembilan) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM, 52 (lima puluh dua) paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf yang masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) botol warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 1000 butir dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di dalam tas warna coklat di dalam kamar tidur PB.
"Jadi, dari para pelaku petugas mengamankan sekitar 5000 butir obat-obatan terlarang," ungkap Kasat Narkoba.
"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal yang diatur dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) Subs pasal 62 lebih Subs pasal 71 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang- Undang RI. No. 36 tahun 2009 Tentang UU Kesehatan," imbuh Kasat Narkoba. (**)
"Pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya dua orang kurir obat-obatan berbahaya yaang merupakan residivis kasus narkoba yang berinisial MR dan SI di komplek pertokoan Desa karangsalam kidul Kecamatan kedungbanteng, Kabupaten Banyumas," ungkap Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH, saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/22).
Pelaku MR (23) merupakan laki-laki beralamat perumahan KPN Kecamatan Purwokerto utara, Kabupaten Banyumas. Sedangkan SI (25) laki-laki beralamat Desa Pernasidi Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar berinisial PB (24) seorang perempuan alamat Desa Sokaraja kidul Kel. Sokaraja kidul, Kec. Sokaraja, Kab. Banyumas yang ditangkap dirumah kontrakannya di Desa Kebocoran, Kec. Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Dari PB ditemukan barang bukti berupa 280 (dua ratus delapan puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI, 7 (tujuh) lembar, 8 (delapan) butir obat kemasan warna silver bertuliskan MERSI ALPRAZOLAM, 9 (sembilan) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan MERLOPAM, 52 (lima puluh dua) paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf yang masing-masing paket berisi 10 (sepuluh) butir, 1 (satu) botol warna putih bertuliskan HEXYMER yang berisi 1000 butir dan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) di dalam tas warna coklat di dalam kamar tidur PB.
"Jadi, dari para pelaku petugas mengamankan sekitar 5000 butir obat-obatan terlarang," ungkap Kasat Narkoba.
"Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal yang diatur dalam UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 60 ayat ( 2 ) Subs pasal 62 lebih Subs pasal 71 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika dan pasal 196 jo 68 Undang- Undang RI. No. 36 tahun 2009 Tentang UU Kesehatan," imbuh Kasat Narkoba. (**)