INIBACA.COM | SEMARANG — Pasca vonis 6,5 tahun penjara terhadap Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo, KPK langsung menjebloskan Mas Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang untuk menjalani pidana penjara.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, Jaksa Eksekutor, Nanang Suryadi, selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Mukti Agung Wibowo, pada Selasa (30/5).
"Ya, Ia akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Semarang," kata Ali kepada wartawan, Rabu (31/5).
Sebelumnya, pada sidang yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 8 Mei 2023, hakim menyebut Agung Mukti terbukti bersalah karena menerima suap dan gratifikasi selama kurun waktu 2021 hingga 2022.
Selanjutnya, Mukti Agung akan menjalani pidana penjara selama 6,5 tahun dikurangi lamanya masa penahanan. Mukti Agung juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp4,9 miliar. (via/ Himawan)