INIBACA.COM | KARANGASEM — Puluhan barang bukti bekas perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Rabu (14/6/2023). Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Amlapura.
Terdapat 90 item barang bukti yang dimusnahkan, berasal dari 25 perkara pidana incracht yang berlangsung dari bulan Januari hingga awal Juni 2023. Terdiri dari perkara Narkoba, pencurian, perjudian, penadahan, pengancam persetubuhan, pertambangan dan karantina hewan.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ialah pakaian, senjata tajam, rokok, alat-alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika, senjata tajam dan lain sebagainya. Untuk barang bukti bukti handphone, sebelum di bakar, dihancurkan terlebih dahulu menggunakan palu. Sementara untuk barang bukti kandang hewan di gergaji terlebih dahulu, kemudian di bakar.
"Barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat 6,22 gram dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan campuran air dan deterjen, itu agar tidak bisa lagi dikonsumsi," tandas Kepala Kejari Karangasem, Endang Tirtana. (ami/bkn)