INIBACA.COM | JAKARTA — Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba merilis, bahwa telah menangkap sebanyak 3.410 (Tiga Ribu Empat Ratus Sepuluh) Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari tanggal 18 Oktober hingga 14 November.
"Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi," kata Asep, Jum’at (17/11/2023).
Selain itu, Asep menyebut, Satgas juga telah menerbitkan sebanyak 2.291 (Dua Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) laporan polisi. Dari penangkapan itu, menurutnya, setidaknya telah menyelamatkan 2.510.127 Jiwa.
Dari pengungkapan tersebut, Asep menjelaskan, pihaknya menyita Barang bukti berupa 291,16 Kilogram narkotika jenis Sabu. Lalu, 166,232 Ribu pil Ekstasi.
Kemudian, Ganja sebanyak 381,3 Kilogram. Tembakau Gorila sebanyak 9 Kg (Sembilan Kilogram), 20 Kg Ketamin, dan 657.966 Ribu butir Obat Keras.
Menurut Asep, apabila dijumlahkan total pengungkapan narkoba dari awal Satgas dibentuk 21 September 2023 sampai 17 November 2023, sebanyak 7.566 (Tujuh Ribu Lima Ratus Enam Puluh Enam) Orang Tersangka.
"Dimana 6.280 orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang terssngka lainnya direhabilitasi," tutup Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Edi Suheri. (*)